M.Ridho Ficardo (kiri) dan Arinal Djunaidi (kanan). Foto: Google |
BANDAR LAMPUNG (L77)----Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) masih mempertimbangkan untuk mengusung Petahana M.Ridho Ficardo atau Ketua DPD I Golkar Lampung Arinal Djunaidi pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung 2018.
Rekomendasi partai besutan Prabowo Subianto itu diperkirakan terbit akhir Desember 2017 atau jelang pendaftaran calon di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua DPD Partai Gerindra Lampung, Gunadi Ibrahim mengatakan semua kemungkinan masih bisa terjadi. Menurutnya M. Ridho Ficardo dan Arinal Djunaidi sama-sama menjalin komunikasi. "Kita lihat sejauh mana calon bisa menguntungkan partai. Kita lihat perkembangannya saja," kata Gunadi.
Semantara itu, Sekretaris Jendral DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengatakan sampai saat ini rekomendasi secara resmi belum dikeluarkan partainya.
"Sampai sekarang rekomendasi belum ada. Rekomendasi yang benar itu sesuai dengan form dari KPU untuk melakukan pendaftaran berdasarkan undang-undang," kata Muzani di Graha Garuda Yaksa, Bandar Lampung, Rabu (20/9/2017).
Ia memperkirakan rekomendasi resmi Partai Gerindra untuk calon di Pilgub Lampung 2018 akan dikeluarkan pada akhir Desember menjelang pendaftaran di KPU. "Semua masih bisa terjadi. Semua kita bangun komunikasi dan dalam proses. Semua parpol bisa kecalon A kemudian bisa berubah kecalon B atau bahkan pindah lagi kecalon A," kata dia.
Muzani menegaskan untuk menentukan calon kepala daerah merupakan keputusan dari Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Partai Gerindra sebelumnya mengeluarkan rekomendasi kepada M. Ridho Ficardo menjadi Calon Gubernur Lampung bertandangan Ketua Umum Prabowo Subianto dan Sekjen Ahmad Muzani. Namun, pada 18 Agustus 2018 DPD Partai Gerindra Lampung mengeluarkan surat yang bertandatangan Ketua Gunadi Ibrahim dan Sekretaris Pattimura untuk merestui Arinal Djunaidi sebagai Calon Gubernur Lampung. (Baca juga: Keharmonisan Tiga Partai Koalisi Pendukung Arinal pada Pilgub Lampung) ■
Sumber: https://goo.gl/XQUCMn
0 komentar:
Post a Comment