Ilustrasi Gojek. Foto: Google |
BANDAR LAMPUNG (L77)----Izin operasional Go-Jek di Bandar Lampung telah diajukan sejak 10 Maret 2017. Namun, pengajuan izin tersebut terganjal rekomendasi dari Dinas Perhubungan dan Diskominfo setempat. Hal itu terungkap saat pertemuan antara Manajemen Gojek Pusat dan Pemerintah Kota Bandar Lampung, Jumat (22/9/2017).
Pengajuan izin transportasi berbasis aplikasi online itu dilakukan dengan kelengkapan berkas diantaranya Surat keterangan usaha dari kelurahan, surat keterangan domisili perusahaan, surat terdaftar pajak (NPWP), akta notaries dan lain lain. (Baca juga: Kantor Go-Jek di Lampung Terancam Ditutup).
Kabid Pengendalian Dinas Perumahan dan pemukiman Kota Bandar Lampung, Dekrison mengatakan pihaknya baru mengetahui hal tersebut dalam pertemuan yang dihadiri perwakilan Gojek dan Dishub Bandar Lampung. “Hadir dalam pertemuan hanya pihak Gojek saja. Ternyata izin usaha sudah diajukan tapi prosesnya terganjal rekomendasi angkutan orang dari Dishub dan terkait aplikasi ke Diskominfo,” kata Dekrison.
Dekrison mengatakan hal itulah yang membuat perizinan berjalan lambat. Pihaknya juga akan melaporkan hal ini kepada pimpinan untuk segera diputuskan apakah akan melakukan penutupan kantor Gojek tersebut atau pemkot akan memproses perizinannya. “Memang permintaan izin kantor ini sedang berproses. Dan kami juga meminta BPMPD agar menyampaikan kekurangan persyaratan izin secara tertulis. Yang jelas sudah ada itikad baik dari Gojek, dan pemkot akan mempertimbangkannya,” kata dia. (Baca juga: Go-Jek di Lampung Tetap Operasional Meski Kantor Ditutup).
Sumber: https://goo.gl/HW1WwF
0 komentar:
Post a Comment