Kantor Gojek di Jalan MH. Thamrin, Gotong Royong, Bandar Lampung, saat didatangi ratusan Anggota Pokbal, Selasa (12/9/2017). Foto: LAMPOST.CO |
BANDAR LAMPUNG (L77)---Kantor transportasi berbasis online, Go-Jek dan Grab Indonesia terancam ditutup Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.
Asisten Bidang Pemerintahan Kota Bandar Lampung, Sukarma Wijaya, mengatakan Badan Penanaman Modal dan Perizinan Kota tidak pernah menerbitkan surat izin operasional ataupun izin berdirinya kantor Go-Jek.
Sementara kewenangan penutupan kantor trasnportasi online nantinya berada pada Dinas Perumahan, dan Pemukiman Kota Bandar Lampung. "“Kalau izin usaha aplikasi terpusat di Jakarta. Nah ini khusus kantornya saja, kan ada operasional kantor ada titik operasinya. Jadi secara layanan adminsitratif harus diurus izin, ketika tidak ada, kita setop,” kata Sukarma, di Bandar Lampung, Jumat (22/9/2017).
Ia menegaskan apapun kegiatan yang ada di Bandar Lampung harus berizin kepada pemerintah daerah dalam hal ini Wali Kota Bandar Lampung. “Kita tegaskan ketika kita tau mereka itu tidak berizin. Kita minta mereka tidak beroperasi,” kata Sukarma. (Baca juga: Kantor Gojek di Lampung Diserang Ratusan Anggota Pokbal).
Meski demikian, Sukarma membenarkan jika pemkot tidak memiliki wewenang untuk memblokir aplikasi tersebut. “Izin usaha gojeknya dari pusat inikan provider karena online. Dari Kementerian Perhubungan dan Kemenkominfo yang berwenang berikan izin mereka. Pemkot tidak punya wewenang untuk memportal aplikasinya, tapi kantornya saja. Karena ketika ada kantor didaerah, wajib melaporkan ke kepala daerah,” jelasnya. (Baca juga: Wali Kota Bandar Lampung Minta Gojek-Pokbal Jaga Kebersamaan)
Sumber: https://goo.gl/3GwTT8
0 komentar:
Post a Comment