Tol Lampung Masih Terkendala Gugatan Pengadilan dan Ganti Rugi

Sejumlah alat berat berada di lokasi pembangunan jalan tol di Tanjungbintang, Lampung Selatan, Lampung, akhir September 2017. Foto: Lampost.co


BANDAR LAMPUNG (L77)---Sejumlah kendala masih menjadi penghambat pembangunan infrastruktur Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di Lampung. Staf Ahli Utama Presiden memberi target agar pembebasan lahan  ruas Bakauheni (Lampung)—Pematangpanggang (Sumatera Selatan) sepanjang 252 km
tersebut dapat seluruhnya rampung November 2017.

Dalam rapat koordinasi evaluasi dan progres pembangunan jalan tol, di Ruang Sungkai, kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, Senin (2/10/2017), tim percepatan proyek JTTS melaporkan berbagai kendala yang dihadapi, mulai dari pembayaran uang ganti rugi (UGR), proses konsinyasi, pengurusan tanam tumbuh, validasi, lahan yang tidak diketahui keberadaan pemiliknya, hingga proses gugatan yang sampai pada tahap Mahkamah Agung (MA).
Deputi Bidang Pengendalian, Pembangunan, Monitoring, dan Evaluasi Program Prioritas Kantor Staf Presiden, Febry Calvin Tetelepta, mengatakan salah satu proyek strategis nasional itu ditarget dapat selesai pada Juni 2018 untuk mendukung akses konektivitas pada agenda internasional ASEAN Games.
Menurut dia, rapat strategis tersebut untuk menyelesaikan permasalahan dan memonitor pembebasan lahan proyek JTTS yang kurang dari 8%. "Tahap ini adalah proses yang sangat krusial. Sebab, tahap tersebut adalah inti dari proyek dengan tingkat kesulitan yang lebih berat dari 90% yang sudah diselesaikan," kata Febri, usai rapat koordinasi.
Untuk menangani permasalahan tersebut, seluruh tim harus terus berkonsultasi dengan MA dan pengadilan tinggi (PT) untuk mempercepat proses pada tahap pengadilan. Pihaknya melihat proses di pengadilan tidak berjalan sesuai harapan.
"Peraturan konsinyasi harusnya 15 hari selesai, di MA seharusnya satu bulan, tetapi ini belum selesai satu bulan. Masalah ini kami tidak bisa mengintervensi karena itu wilayah yudikatif, tetapi kami minta agar koordinasi ke MA dan PT," ujarnya.
Selain itu, lanjut Febri, bagi operator dan kontraktor harus dapat bekerja sama dengan baik juga BPN harus selalu mendukung dalam upaya pelegalan tanah agar tidak memiliki efek berkelanjutan. "Ujung tombaknya tetap ada di pejabat pembuat komitmen (PPK) dan BPN," ujar Staf Ahli Utama Presiden itu.
Menanggapi target yang diberikan tersebut, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemprov Lampung Adeham menyatakan siap menjalankan perintah itu. "Jika ditarget selesai November, kami siap mengusahakannya. Kami pasti dukung karena tol itu kan kita juga yang menggunakannya nanti," kata dia.





Sumber: https://goo.gl/Lq4iAT

0 komentar:

Post a Comment