Dua tersangka, Kodri (50) dan Soliham (44) berikut barang bukti ganja 277 kilogram saat ekspose di Mapolda Sumatera Selatan, kemarin. Foto: mediaindonesia.com |
PALEMBANG (L77)----Peredaran 277 kilogram ganja yang dikemas menjadi 277 paket di Kota Palembang berhasil digagalkan Polda Sumatera Selatan, Rabu (20/9/2017) malam. Paket barang haram tersebut diduga dikendalikan dari dalam salah satu Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Kota Bandar Lampung, Lampung.
Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Zulkarnain Adinegara mengatakan Ganja kering itu didapat dari Kodri (50) dan Soliham (44), warga Kabupaten Musi Banyuasin. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Zulkarnain, berdasarkan keterangan kedua orang tersebut, paket barang haram itu dikendalikan dari dalam salah satu LP di Kota Bandar Lampung, Lampung. “Ini komitmen kami, akan saya sikat sampai ke akar-akarnya. Saya perintahkan anggota untuk sikat habis bandar dan pengedar,” kata Zulkarnain, di Palembang, kemarin.
Ia menduga narkoba itu stok sebelum diedarkan ke daerah lain ataupun di luar Sumatera Selatan. “Kalau dalam istilah mereka, ini merupakan stok untuk daerah lain. Hanya, apakah mereka memiliki gudang atau tidak, masih dikembangkan.”
Zulkarnain berharap seluruh stakeholder terkait untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba di Sumatera Selatan. “Saya berharap hukuman mati untuk para tersangka karena ini banyak sekali. Dari pengakuan tersangka, baru sekali dilakukan. Akan tetapi, kami tidak percaya karena ada bukti yang bisa mematahkan itu,” tegas dia.
Kodri mengaku baru sekali melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut. Dia mengaku sempat menolak. Namun, karena iming-iming Rp10 juta oleh seseorang di Kota Medan, Sumatra Utara, dia pun setuju dan menyuruh Soliham untuk mencari mobil pikap sewaan. “Anak saya dipenjara di sana karena kasus narkoba juga. Dari dia saya tahu yang mengendalikan adalah teman satu selnya di LP di Lampung,” ujarnya.
Sumber: https://goo.gl/DXwfK6
0 komentar:
Post a Comment