2018, Cukai Rokok Naik 10,04 Persen

Nasib petani tembakau menjadi salah satu pertimbangan Presiden Joko Widodo memutuskan kenaikan cukai rokok 10,04 persen mulai 2018. Foto: Antara/Lampost.co

JAKARTA (L77): Presiden Joko Widodo memastikan telah mempertimbangkan banyak hal sebelum memutuskan kenaikan cukai rokok sebesar 10,04 persen mulai 2018. Salah satu pertimbangannya adalah nasib petani tembakau.
"Iya di situ kan ada banyak pertimbangan, ada petani tembakau, pekerja di pabrik rokok, ada sisi kesehatan, rokok ilegal," kata Presiden usai menutup Kongres XI Legiun Veteran RI 2017 di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (19/10/2017).
Pemerintah memutuskan akan menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen. Kenaikan tersebut mulai berlaku pada tahun 2018.
Presiden memutuskan kenaikan cukai rokok pada rapat terbatas dengan beberapa menteri terkait. Diantaranya, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek, serta Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. "Itu hitung-hitungannya ketemu tadi (naik 10,04 persen)," ujar Presiden.
Dalam kesempatan berbeda, Menkeu Sri Mulyani mengatakan, kenaikan cukai ini juga akan mengubah sisi pengelompokan dan komposisi masing-masing perusahaan rokok. Ada perusahaan rokok yang menggunakan mesin dan tangan.
Dengan begitu, kenaikan cukai ini tak serta merta membuat harga rokok meroket tajam. "Ada yang naiknya lebih tinggi dan ada yang lebih rendah," jelasnya.
Ia menuturkan, Presiden juga mengarahkan supaya mulai memikirkan para petani ke depan agar bisa menghasilkan produk lain. Sehingga saat menemui masalah kesehatan, mereka yang terkena dampak sudah mendapatkan dukungan dan bantuan dari pemerintah untuk memiliki alternatif kegiatan dari hasilnya.











Sumber: https://goo.gl/naoecL

0 komentar:

Post a Comment