Ilustrasi hutan rusak. Foto: indonesiaforest.net |
TANGGAMUS (L77): Kawasan hutan lindung Register 39 dan 31 di Tanggamus, Lampung, rusak parah. Total lahan seluas kurang lebih 40 ribu hektare tersebut kini kondisinya gundul dan mengancam ekosistem di dalam hutan.
Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Kotaagung Utara, Kabupaten Tanggamus, Zulhaidir perlu penanganan serius di dua kawasan hutan register tersebut karena sudah mengalami kerusakan yang sangat parah. Tidak hanya berdampak pada kemampuan dalam penyerapan air yang dapat mengakibatkan banjir, tetapi juga mengancam ekosistem di dalam hutan.
Ia menjelaskan kesatuannya mengawasi tiga hutan register, yakni Register 30, 31 dan 39. Register 30 memiliki luas sekitar 15 ribu hektare dan tergolong masih dalam keadaan relatif baik. Sedangkan Register 31 seluas 1.500 hektare dan Register 39 yang mencapai 39 ribu hektare kondisinya kini telah memprihatinkan. "Register 31 dan 39 sudah mengalami kerusakan parah. Butuh penanggulangan serius dari semua pihak, baik dalam menjaga maupun memperbaiki hutan yang sudah gundul," ungkapnya, Kamis (19/10/2017).
Menurutnya dalam melaksanakan pengawasan hutan, KPHL Kotaagung Utara menghadapi sejumlah kendala. Kendala itu di antaranya ketersediaan sumber daya manusia (SDM) untuk melaksanakan patroli, dalam hal ini polisi hutan (polhut). Selain itu, keterbatasan anggaran untuk melaksanakan berbagai kegiatan di lapangan. "Kami sudah berupaya melibatkan masyarakat yang telah dibina serta berkerja sama dengan ormas, namun hasilnya tetap kurang maksimal. Karena memang hutan yang diawasi cukup luas, sementara Polhut kita cuma 5 orang," ujarnya.
Sumber: https://goo.gl/r7uDCE
0 komentar:
Post a Comment