Taksi Online di Bandar Lampung Dibatasi 2.000 Unit

Ilustrasi: aturduit.com


BANDAR LAMPUNG (L77): Dinas Perhubungan Provinsi Lampung menetapkan kuota sementara taksi berbasis aplikasi daring (online) di wilayah Bandar Lampung yaitu sebanyak 2.000 unit. Jumlah itu terbagi dalam tiga aplikasi yaitu Gocar, Uber, dan Grab.

Sekretaris Dishub Provinsi Lampung, Minto Raharjo mengatakan hasil rapat yang digelar bersama DPD Organda Provinsi Lampung, manajemen aplikasi Uber, Grab dan Gocar menetapkan kuota untuk Provinsi Lampung mencapai 8.000 unit.
Hasil penghitungan ini berdasarkan Permenhub nomor 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan kendaraan Bermotor Umum tidak dalam trayek menggunakan model dinamis. “kemudian Bandar Lampung sebagai ibukota Provinsi diberikan porsi 25 persen dari kuota provinsi tadi. Jumlah itu dibagi kepada aplikator sesuai jumlah driver yang telah mendaftar,” kata Minto, Senin (13/11/2017).
Dari 2.000 unit tersebut dibagi kepada Gocar sebesar 44 persen atau 880 unit, kepada Uber sebesar 31 persen atau 620 unit, dan Grab sebesar 25 persen atau 500 unit.
Kuota ini, lanjut Minto, resmi belaku sampai dengan 1 Maret 2018 mendatang. “Apabila kuota tersebut terpenuhi atau melebihi maka akan dilakukan rapat penentuan kuota kembali setelah 1 Maret 2018,” kata dia.
Sampai nantinya menggelar rapat penentuan kuota kembali, pihaknya meminta aplikator untuk mengurus dan mengawasi semua perizinan agar terpenuhi khususnya untuk wilayah kota Bandar Lampung. "Pemenuhan kelengkapan izin diberikan waktu sampai 1 Maret 2018,” kata Minto.
Seluruh peserta rapat tersebut, menyetujui dan menandatangani berita acara keputusan penentuan kuota. Namun salah satu perwakilan aplikator, Grab menolak menandatanganinya dengan alasan meminta penentuan kuota dihitung melalui lembaga independen. "Bagaimana kami mau menunjuk lembaga independen, siapa yang mau membayar jasanya itu. Inikan sudah dihitung berdasarkan data resmi yang ada di BPS,” tutup Minto.
















Sumber: https://goo.gl/VNpyU1

0 komentar:

Post a Comment